Cara Membuat Paspor Baru beserta Syarat dan Biayanya

Cara Membuat Paspor Baru beserta Syarat dan Biayanya

Jakarta, CNN Indonesia — Cara membuat paspor perlu diketahui bagi Anda yang belum memiliki dokumen ini dan berencana untuk pergi ke luar negeri.
Paspor merupakan dokumen berupa identitas yang menjadi syarat utama saat seseorang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri. Baik itu untuk keperluan pekerjaan, pendidikan, maupun wisata atau berlibur.
Di Indonesia sendiri terdapat tiga jenis paspor yang berbeda berdasarkan kegunaannya. Paspor tersebut yaitu paspor diplomatik, paspor dinas, dan paspor biasa. Namun yang paling banyak digunakan untuk masyarakat umum yaitu paspor biasa dengan sampul berwarna hijau.

Syarat Membuat Paspor Baru yang Wajib Dibawa
Sebelum melakukan pembuatan paspor baru, sebaiknya lengkapi berkas-berkas yang sudah ditentukan. Sebab, proses pembuatan paspor hanya bisa dilakukan jika Anda telah melengkapi berkas persyaratan yang telah ditetapkan.
Apabila salah satu dari persyaratan ini tidak lengkap, maka permohonan paspor Anda akan ditolak oleh pihak imigrasi. Berikut syarat membuat paspor baru untuk masyakat umum, mengutip laman resmi Imigrasi.

  • Kartu identitas berupa KTP atau surat keterangan pindah ke luar negeri yang masih berlaku.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta kelahiran, buku nikah atau akta nikah, ijazah, atau akta baptis (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua)
  • Surat keterangan kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau orang yang berkewarganegaraan ganda dan memilih kewarganegaraan Indonesia.
  • Surat keterangan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang melakukan perubahan nama.
  • Meterai
  • Dokumen tambahan sesuai tujuan permohonan paspor:

Haji dan Umrah: Surat rekomendasi haji dan umrah dari Kementerian Agama dan surat rekomendasi dari penyelenggara ibadah haji dan umrah
Bekerja di luar negeri: Surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja
Studi di luar negeri: Melampirkan keterangan wajib paspor yang tertera

Semua dokumen di atas wajib Anda bawa saat melakukan pembuatan paspor. Selain itu, dokumen yang dibawa harus berupa dokumen asli beserta salinan atau fotokopiannya.

Cara Membuat Paspor
Cara membuat paspor saat ini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui online dan offline.
Pada dasarnya kedua cara ini hampir sama, yang membedakan hanya pada saat proses pendaftaran dan pengisian formulir yang bisa dilakukan secara online.

Cara Membuat Paspor Offline:

  1. Datang ke kantor imigrasi terdekat di wilayah Anda
  2. Mengisi formulir yang telah disediakan di loket imigrasi
  3. Menunggu antrian untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen oleh pihak imigrasi
  4. Setelah semua persyaratan dinyatakan lengkap, Anda akan dipanggil untuk dilakukan proses verifikasi, wawancara, dan pengambilan foto serta sidik jari.
  5. Selanjutnya, pihak imigrasi akan memberikan Anda tanda terima permohonan dan kode pembayaran.
  6. Segera lakukan pembayaran dengan kode yang telah diberikan, karena paspor akan diproses setelah Anda melakukan pembayaran.
  7. Datang kembali ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor yang telah selesai diterbitkan. Biasanya paspor akan terbit 3 hari setelah Anda melakukan pembayaran.

Cara Membuat Paspor Online:

  1. Buka Aplikasi M-Paspor yang telah diunduh di hp Anda.
  2. Daftarkan akun dan lakukan pengisian data diri pada form yang tertera.
  3. Selanjutnya pilih Pengajuan Permohonan dan upload semua berkas yang diminta.
  4. Tentukan jadwal dan lokasi pengambilan paspor di kantor imigrasi terdekat.
  5. Setelah semua selesai, di beranda akan muncul informasi paspor yang telah terdaftar dan Anda bisa mengunduhnya sebagai bukti saat melakukan verifikasi di kantor imigrasi.
  6. Datangi kantor imigrasi sesuai jadwal dan lokasi yang telah dipilih sebelumnya dengan membawa semua dokumen yang telah disyaratkan.

Sumber : CNN editan

 

Siaran Pers : Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Diimplementasikan Mulai 12 Oktober 2022

Siaran Pers : Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Diimplementasikan Mulai 12 Oktober 2022

Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menetapkan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun dilaksanakan mulai Rabu, 12 Oktober 2022. Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022.

“Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022. Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat,” tutur Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana pada Selasa (11/10/2022).

Sementara itu, saat ini aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait. Masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000,- untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000,- untuk paspor biasa elektronik. Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian.

“Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022,” tuturnya.

Perlu diketahui bahwa dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya. Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 (delapan belas) tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 (tiga) tahun atau hingga Ia menginjak usia 21 (dua puluh satu) tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi beserta Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham beserta Unit Pelaksana Teknis Imigrasi se-Indonesia menggelar rapat koordinasi pelaksanaan masa berlaku

paspor 10 tahun pada Senin (10/10/2022). Pertemuan virtual itu juga dihadiri oleh pejabat imigrasi/pejabat lain yang ditunjuk pada Perwakilan RI di luar negeri.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Sumber : Imigrasi.go.id