Cara Membuat Paspor Baru beserta Syarat dan Biayanya

Cara Membuat Paspor Baru beserta Syarat dan Biayanya

Jakarta, CNN Indonesia — Cara membuat paspor perlu diketahui bagi Anda yang belum memiliki dokumen ini dan berencana untuk pergi ke luar negeri.
Paspor merupakan dokumen berupa identitas yang menjadi syarat utama saat seseorang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri. Baik itu untuk keperluan pekerjaan, pendidikan, maupun wisata atau berlibur.
Di Indonesia sendiri terdapat tiga jenis paspor yang berbeda berdasarkan kegunaannya. Paspor tersebut yaitu paspor diplomatik, paspor dinas, dan paspor biasa. Namun yang paling banyak digunakan untuk masyarakat umum yaitu paspor biasa dengan sampul berwarna hijau.

Syarat Membuat Paspor Baru yang Wajib Dibawa
Sebelum melakukan pembuatan paspor baru, sebaiknya lengkapi berkas-berkas yang sudah ditentukan. Sebab, proses pembuatan paspor hanya bisa dilakukan jika Anda telah melengkapi berkas persyaratan yang telah ditetapkan.
Apabila salah satu dari persyaratan ini tidak lengkap, maka permohonan paspor Anda akan ditolak oleh pihak imigrasi. Berikut syarat membuat paspor baru untuk masyakat umum, mengutip laman resmi Imigrasi.

  • Kartu identitas berupa KTP atau surat keterangan pindah ke luar negeri yang masih berlaku.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta kelahiran, buku nikah atau akta nikah, ijazah, atau akta baptis (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua)
  • Surat keterangan kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau orang yang berkewarganegaraan ganda dan memilih kewarganegaraan Indonesia.
  • Surat keterangan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang melakukan perubahan nama.
  • Meterai
  • Dokumen tambahan sesuai tujuan permohonan paspor:

Haji dan Umrah: Surat rekomendasi haji dan umrah dari Kementerian Agama dan surat rekomendasi dari penyelenggara ibadah haji dan umrah
Bekerja di luar negeri: Surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja
Studi di luar negeri: Melampirkan keterangan wajib paspor yang tertera

Semua dokumen di atas wajib Anda bawa saat melakukan pembuatan paspor. Selain itu, dokumen yang dibawa harus berupa dokumen asli beserta salinan atau fotokopiannya.

Cara Membuat Paspor
Cara membuat paspor saat ini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui online dan offline.
Pada dasarnya kedua cara ini hampir sama, yang membedakan hanya pada saat proses pendaftaran dan pengisian formulir yang bisa dilakukan secara online.

Cara Membuat Paspor Offline:

  1. Datang ke kantor imigrasi terdekat di wilayah Anda
  2. Mengisi formulir yang telah disediakan di loket imigrasi
  3. Menunggu antrian untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen oleh pihak imigrasi
  4. Setelah semua persyaratan dinyatakan lengkap, Anda akan dipanggil untuk dilakukan proses verifikasi, wawancara, dan pengambilan foto serta sidik jari.
  5. Selanjutnya, pihak imigrasi akan memberikan Anda tanda terima permohonan dan kode pembayaran.
  6. Segera lakukan pembayaran dengan kode yang telah diberikan, karena paspor akan diproses setelah Anda melakukan pembayaran.
  7. Datang kembali ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor yang telah selesai diterbitkan. Biasanya paspor akan terbit 3 hari setelah Anda melakukan pembayaran.

Cara Membuat Paspor Online:

  1. Buka Aplikasi M-Paspor yang telah diunduh di hp Anda.
  2. Daftarkan akun dan lakukan pengisian data diri pada form yang tertera.
  3. Selanjutnya pilih Pengajuan Permohonan dan upload semua berkas yang diminta.
  4. Tentukan jadwal dan lokasi pengambilan paspor di kantor imigrasi terdekat.
  5. Setelah semua selesai, di beranda akan muncul informasi paspor yang telah terdaftar dan Anda bisa mengunduhnya sebagai bukti saat melakukan verifikasi di kantor imigrasi.
  6. Datangi kantor imigrasi sesuai jadwal dan lokasi yang telah dipilih sebelumnya dengan membawa semua dokumen yang telah disyaratkan.

Sumber : CNN editan

 

Siaran Pers : Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Diimplementasikan Mulai 12 Oktober 2022

Siaran Pers : Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Diimplementasikan Mulai 12 Oktober 2022

Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menetapkan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun dilaksanakan mulai Rabu, 12 Oktober 2022. Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022.

“Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022. Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat,” tutur Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana pada Selasa (11/10/2022).

Sementara itu, saat ini aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait. Masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000,- untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000,- untuk paspor biasa elektronik. Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian.

“Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022,” tuturnya.

Perlu diketahui bahwa dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya. Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 (delapan belas) tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 (tiga) tahun atau hingga Ia menginjak usia 21 (dua puluh satu) tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi beserta Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham beserta Unit Pelaksana Teknis Imigrasi se-Indonesia menggelar rapat koordinasi pelaksanaan masa berlaku

paspor 10 tahun pada Senin (10/10/2022). Pertemuan virtual itu juga dihadiri oleh pejabat imigrasi/pejabat lain yang ditunjuk pada Perwakilan RI di luar negeri.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Sumber : Imigrasi.go.id

Arab Saudi Perkenalan Sistem Baru Pendaftaran Haji Domestik Tahun 1444 H

Arab Saudi Perkenalan Sistem Baru Pendaftaran Haji Domestik Tahun 1444 H

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi tengah menyiapkan membuka pendaftaran jemaah haji bagi warga yang tinggal di dalam negeri Saudi (domestik) sejak bulan Safar (September).

Program ini akan menjadi yang pertama kalinya pendaftaran haji dibuka lebih awal oleh Kementerian Haji dan Umrah.

Sebagaimana yang dilaporkan Okaz, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah mengadakan pertemuan dengan Dewan Koordinasi Jemaah Haji Domestik dan perwakilan dari platform Solusi Bisnis pada hari Kamis (18/8) lalu.

Di antarnya untuk membahas mekanisme pendaftaran jemaah haji domestik sebagai bagian dari persiapan awal untuk musim haji mendatang.

Hal baru yang akan ditawarkan kepada jamaah haji domestik adalah rencana untuk memperkenalkan segmen keempat dengan program “Ekonomi 2,” yang akan menggunakan perumahan di luar Mina.

Sistem yang baru juga tidak lagi ada pengundian secara elektronik bagi calon jamaah haji. Setiap pendaftar yang akan berhaji dapat mendaftar secara langsung, dengan 25% kursi disediakan untuk jamaah berusia di atas 65 tahun.

Mekanisme baru mengharuskan pembayaran biaya yang ditentukan sebelum 30 Jumada Al-Awwal 1444 (24 Desember 2022) dalam dua kali angsuran.

Angsuran harus dilunasi dalam waktu 72 jam setelah pendaftaran, dan angsuran kedua dapat dibayarkan hingga tanggal 30 Jum’at Awal 1444.

Calon jemaah haji setelah tanggal tersebut harus melakukan seluruh pembayaran dalam waktu 72 jam setelah pendaftaran.

 

 

(saudinesia.com/ICA)

Anak-Anak dari Segala Usia Kini Boleh Masuk Masjidil Haram

Anak-Anak dari Segala Usia Kini Boleh Masuk Masjidil Haram

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah mengumumkan, Sabtu (13/8/2022), bahwa anak-anak dari segala usia diizinkan memasuki Masjidil Haram di Makkah.

Dilansir Saudi Gazette, Sabtu (13/8/2022), pengumuman kementerian datang di akun resminya di platform Twitter, di mana dikatakan bahwa orang tua sekarang dapat membawa anak-anak mereka ke Masjidil Haram.

Ini juga mengklarifikasi berarti pemberian izin untuk anak-anak. Untuk anak-anak di atas usia lima tahun, harus dipastikan izin yang sesuai disediakan untuk mereka melalui aplikasi Eatmarna.

Sedangkan orang tua yang ingin membawa anaknya di bawah usia lima tahun bisa masuk Masjidil Haram tanpa perlu mendapatkan izin masuk. Perlu dicatat kementerian mengizinkan pemegang semua jenis visa, termasuk pariwisata melakukan umroh selama mereka tinggal di Arab Saudi.

Fasilitas ini tersedia untuk warga dari 49 negara di seluruh dunia. Mereka dapat mengamankan visa mereka secara online melalui portal “Visit Arab Saudi” atau segera setibanya di bandara Saudi. Kementerian menggarisbawahi keputusan telah diambil untuk memfasilitasi sebanyak mungkin orang melakukan umroh.

Arab Saudi menetapkan 13 Agustus 2022 sebagai batas akhir jamaah haji berada di negaranya. Sedangkan musim umroh baru dimulai pada 1 Muharram 1444 Hijriyah bertepatan dengan 30 Juli 2022.

 

(ihram.co.id/ICA)

Arab Saudi Buka Seluas-luasnya Kuota Umroh Jamaah Indonesia

Arab Saudi Buka Seluas-luasnya Kuota Umroh Jamaah Indonesia

Kementerian Agama menyatakan Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi telah membuka seluas-luasnya jumlah kuota jamaah umroh tahun 1444 H, khususnya dari Indonesia. “Alhamdulillah, dari pertemuan ini kita mendapat kepastian Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi membuka seluas-luasnya jumlah kuota jamaah umrah tahun 1444 H, khususnya dari Indonesia,” kata Direktur Umroh dan Haji Khusus Kementerian Agama Nur Arifin, Rabu (3/8/2022).

Sebelumnya Kementerian Agama RI bersama Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi menggelar pertemuan untuk membahas kebijakan penyelenggaraan ibadah umroh 1444 H. Nur Arifin mengatakan, pertemuan tersebut membahas sejumlah persiapan sehubungan telah dibukanya penyelenggaraan umroh 1444 H.

Kemenag perlu mengetahui kebijakan terbaru Arab Saudi dalam penyelenggaraan umroh, khususnya setelah dua tahun pandemi. Terkait penerbitan visa, lanjut Arifin, prosesnya tidak lagi harus melalui provider visa di Indonesia.

Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) kini bisa langsung bekerja sama dengan provider visa di Arab Saudi yang sudah diakui Kementerian Haji dan Umroh. Begitu pula dengan masa berlaku visa umroh yang awalnya hanya sebulan, kini menjadi tiga bulan.

Jamaah umroh juga dapat mengunjungi seluruh wilayah di Arab Saudi. “Kebijakan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi terkait dengan penerbitan visa umroh bagi jamaah umroh dari Indonesia masih tetap business to business,” katanya.

Kasubdit Pengawasan Umrah dan Haji Khusus M Noer Alya Fitra menambahkan orang yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa selain umroh, juga dapat beribadah umroh. Bahkan, visa transit 24 jam juga dapat melaksanakan ibadah umroh dengan melakukan booking terlebih dahulu di aplikasi Tawakkalna atau Eatmarna.

“Aplikasi Tawakkalna dan Eatmarna tetap diberlakukan bagi setiap orang dalam pelaksanaan umroh, termasuk saat masuk ke Raudah di Masjid Nabawi,” katanya.

Dalam pertemuan tersebut, lanjut pria yang akrab disapa Nafit, diketahui juga bahwa pemandu atau muthawwif jamaah umroh, khususnya jamaah dari Indonesia, tidak harus orang Saudi. Muthawwif diperbolehkan berasal dari warga Indonesia yang bermukim di Arab Saudi dengan sponsor muassasah yang bersangkutan dan didampingi pemandu warga negara Saudi.

Pemerintah Saudi juga masih menerapkan kebijakan asuransi jamaah umroh dengan harga seperti tahun-tahun sebelumnya. “Jika terjadi jamaah umroh overstay, maka yang bertanggung jawab membayar denda adalah jamaah yang bersangkutan melalui muassasah/provider visa di Arab Saudi,” kata Nafit.

Karena masih pandemi, Pemerintah Arab Saudi masih akan menerapkan protokol kesehatan bagi jamaah umroh. Namun, kebijakan penerapannya berbeda-beda sesuai dengan zona yang telah ditentukan pemerintah Arab Saudi, yaitu hijau, kuning, dan merah.

“Saat ini Indonesia termasuk dalam zona hijau. Pemerintah Arab Saudi akan terus memantau perkembangan Covid-19 dan jika ada kebijakan-kebijakan baru akan segera disampaikan,” katanya.

 

(ihram.co.id/ICA)

Umroh Family Akhir Tahun

Umroh Family Akhir Tahun

Paket 9 Hari. Harga Mulai 31 jtan. Berangkat 3 kali seminggu Agustus-November

Fasilitas Termasuk

  • Visa Umroh
  • Tiket Pesawat Ekonomi
  • Jakarta – Saudi Arabia PP
  • Hotel Mekkah/Madinah
  • Makan 3x Sehari
  • Tour Leader
  • Muthowif berbahasa Indonesia
  • Manasik
  • Umrah 2x
  • Ziarah Mekkah dan Madinah
  • Bus Full AC 2020-2021 dengan supir Indonesia
  • PCR di Saudi
  • Asuransi Covid19 di Sudi
  • Handling Bandara dan Hotel di Indonesia dan di Saudi Arabia
  • Perlengkapan Umrah Exclusive
  • Air Zam-zam (apabila di perbolehkan)

Fasilitas Tidak Termasuk

  • Pembutan/Perpanjangan Passport
  • Suntik Miningitis
  • Tiket Domestik
  • PCR dan Karantina di Indonesia (jika ada)
  • Biaya Adminstrasi Pendaftaran
Paket Akhir Tahun Aden

Paket Akhir Tahun Aden

Paket 9 Hari. Harga Mulai 27 jtan. Berangkat 3 kali seminggu Agustus-November

Fasilitas Termasuk

  • Visa Umroh
  • Tiket Pesawat Ekonomi
  • Jakarta – Saudi Arabia PP
  • Hotel Mekkah/Madinah
  • Makan 3x Sehari
  • Tour Leader
  • Muthowif berbahasa Indonesia
  • Manasik
  • Umrah 2x
  • Ziarah Mekkah dan Madinah
  • Bus Full AC 2020-2021 dengan supir Indonesia
  • PCR di Saudi
  • Asuransi Covid19 di Sudi
  • Handling Bandara dan Hotel di Indonesia dan di Saudi Arabia
  • Perlengkapan Umrah Exclusive
  • Air Zam-zam (apabila di perbolehkan)

Fasilitas Tidak Termasuk

  • Pembutan/Perpanjangan Passport
  • Suntik Miningitis
  • Tiket Domestik
  • PCR dan Karantina di Indonesia (jika ada)
  • Biaya Adminstrasi Pendaftaran
Paket Al Kautsar Plus Taif

Paket Al Kautsar Plus Taif

Paket 12 Hari. Harga Mulai 30 jtan. Berangkat 3 kali seminggu Agustus-November

Fasilitas Termasuk

  • Visa Umroh
  • Tiket Pesawat Ekonomi
  • Jakarta – Saudi Arabia PP
  • Hotel Mekkah/Madinah
  • Makan 3x Sehari
  • Tour Leader
  • Muthowif berbahasa Indonesia
  • Manasik
  • Umrah 2x
  • Ziarah Mekkah dan Madinah
  • Bus Full AC 2020-2021 dengan supir Indonesia
  • PCR di Saudi
  • Asuransi Covid19 di Sudi
  • Handling Bandara dan Hotel di Indonesia dan di Saudi Arabia
  • Perlengkapan Umrah Exclusive
  • Air Zam-zam (apabila di perbolehkan)

Fasilitas Tidak Termasuk

  • Pembutan/Perpanjangan Passport
  • Suntik Miningitis
  • Tiket Domestik
  • PCR dan Karantina di Indonesia (jika ada)
  • Biaya Adminstrasi Pendaftaran
Paket Firdaus

Paket Firdaus

Paket 9 Hari. Harga Mulai 30 jtan. Berangkat 3 kali seminggu Agustus-November

Fasilitas Termasuk

  • Visa Umroh
  • Tiket Pesawat Ekonomi
  • Jakarta – Saudi Arabia PP
  • Hotel Mekkah/Madinah
  • Makan 3x Sehari
  • Tour Leader
  • Muthowif berbahasa Indonesia
  • Manasik
  • Umrah 2x
  • Ziarah Mekkah dan Madinah
  • Bus Full AC 2020-2021 dengan supir Indonesia
  • PCR di Saudi
  • Asuransi Covid19 di Sudi
  • Handling Bandara dan Hotel di Indonesia dan di Saudi Arabia
  • Perlengkapan Umrah Exclusive
  • Air Zam-zam (apabila di perbolehkan)

Fasilitas Tidak Termasuk

  • Pembutan/Perpanjangan Passport
  • Suntik Miningitis
  • Tiket Domestik
  • PCR dan Karantina di Indonesia (jika ada)
Paket Jannah

Paket Jannah

Paket 9 Hari. Harga Mulai 28 jtan. Berangkat 3 kali seminggu Agustus-November

Fasilitas Termasuk

  • Visa Umroh
  • Tiket Pesawat Ekonomi
  • Jakarta – Saudi Arabia PP
  • Hotel Mekkah/Madinah
  • Makan 3x Sehari
  • Tour Leader
  • Muthowif berbahasa Indonesia
  • Manasik
  • Umrah 2x
  • Ziarah Mekkah dan Madinah
  • Bus Full AC 2020-2021 dengan supir Indonesia
  • PCR di Saudi
  • Asuransi Covid19 di Sudi
  • Handling Bandara dan Hotel di Indonesia dan di Saudi Arabia
  • Perlengkapan Umrah Exclusive
  • Air Zam-zam (apabila di perbolehkan)

Fasilitas Tidak Termasuk

  • Pembutan/Perpanjangan Passport
  • Suntik Miningitis
  • Tiket Domestik
  • PCR dan Karantina di Indonesia (jika ada)